Materi Belajar

Materi Fiqih Madrasah Aliyah Tentang Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam Tahun Ajaran 2023/2024

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

uang kertas merupakan alat transaksi yang sah. Berikut ini penjelasan tentang jual beli dalam Islam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam mengatur setiap sendi kehidupan.

Islam tak hanya sekadar mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan semata.

Akan tetapi juga mengatur persoalan sesama manusia, termasuk di antaranya tengan jual beli.

Jual beli dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat Jual Beli.

Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam Jual Beli.

Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 88 89 Fao si Pelompat Batu

Apabila salah satu rukun Jual Beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan.

Lantas apa saja rukun dari Jual Beli?

Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada lima macam, yaitu:

1. Penjual

2. Pembeli

3. Barang yang diperjualbelikan

4. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (uang)

5. Akad, yaitu ijab dan kabul antara penjual dan pembeli.

Materi Belajar Sejarah Kebudayaan Islam SKI Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Tahun Ajaran 2023/2024

Ijab adalah perkataan penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini seharga Rp 100 000,00”

Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang itu seharga Rp 100 000,00”

Imam Nawawi berpendapat, bahwa Ijab Qabul tidak harus diucapkan.

Akan tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah berlaku.

Hal itu sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan.

Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Bab 4 Halaman 85 Mengamati Foto

Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari:

Balig, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa.

Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual beli.

Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual beli pada hal-hal yang ringan.

Berakal sehat.

Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda.

Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat sah barang yang diperjualbelikan

1) Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.

2) Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.

3) Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4) Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.

5) Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.

Dalam jual beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab kabul.

PROMO Judi Online Lewat Medsos, 6 Influencer Diciduk Polisi Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah Sirna

Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan kabul adalah perkataan pembeli barang.

Dengan demikian, Ijab kabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka.

Ijab dan kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Kabul harus sesuai dengan ijab

b. Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya

c. Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan Akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10 000,00 jika saya menemukan uang”

d. Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini