Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
• Beda Pengakuan Kuli Bangunan Habisi Nyawa Dosen UIN Solo dan Kesaksian Keluarga Soal Sosok Korban
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik tak betah.
Setelah Masriah bebas, Wiwik resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 5 Juli 2023.
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News