Public Service

Cara Bayar Pajak Motor Online dan Persyaratannya, Download Aplikasi, Berikutnya Buat Akun SIGNAL!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara membayar pajak bermotor melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor samsat.

- Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL:

- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL pada smartphone Anda.

- Isikan informasi pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, dan nomor HP.

- Buat kata sandi dan lakukan verifikasi foto e-KTP serta wajah melalui biometrik.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk menyelesaikan registrasi.

- Registrasi berhasil? Kemudian, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang telah Anda daftarkan

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa ke-Samsat, Cek Bayar Disini Bayar Pajak Lewat Samsat Digital Nasional!

Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store

2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftaran”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi

3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera

4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. 

5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan

6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.

Perlu diketahui, besaran Denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan.

Halaman
123

Berita Terkini