Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ( SWDKLLJ ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.
Berikut ini syarat-syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan secara online:
1. Pemohon mempersiapkan KTP
2. Melakukan swafoto
3. Memastikan email dan nomor Hp selalu aktip untuk keperluan verifikasi.
Demikianlah cara yang bisa diakses secara online, yang perlu diperhatikan untuk mengakses secara online pastikan jaringan internet yang memadai. (*)