TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang Anda miliki.
Sementara Wajib pajak PBB adalah pemilik tanah atau bangunan, yaitu Anda yang memiliki rumah.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
Pada dasarnya, pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak.
Untuk para pemilik rumah seperti Anda , sekarang nggak perlu repot lagi dalam urusan PBB, karena semuanya bisa Anda lakukan secara online.
Tapi, bagaimana sebenarnya cara bayar PBB secara online? Simak informasi berikut.
Pentingnya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak telah membawa inovasi dalam pembayaran PBB.
Sekarang, bayar PBB secara online menjadi opsi yang efisien dan cocok untuk banyak orang.
Pembayaran PBB online telah menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tanpa harus memperhatikan hari kerja atau jam operasional.
Beberapa cara yang sering digunakan untuk membayar PBB secara online adalah melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan Mobile banking.
Simak penjelasan lebih rinci tentang cara pembayaran PBB secara online melalui ATM dan Mobile banking.
• Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia, Cek Kenaikan Nilai Transaksi Pembayaran Pajak!
Bayar PBB melalui ATM
Pilihan ini cocok jika Anda ingin membayar PBB dengan mudah dan gak tergantung pada koneksi internet.
Berikut langkah-langkahnya:
* Pilih menu pembayaran dan pilih pajak.