Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.
• Baca Lagi! Aturan Resmi Pasang Bendera Merah Putih, Larangan hingga Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap RH sejak 11 Agustus 2023.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berisi tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)