TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah ramai disorot, akhirnya RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibebaskan.
Kasus ini menjadi pro dan kontra.
Banyak sekali yang menyorot kasus ini, termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dimana Hotman Paris mempertanyakan dimana unsur pidana kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
• Alasan Pria di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Jadi Tersangka
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini," ucap Setyo, Rabu 16 Agustus 2023.
"Yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," lanjutnya.
Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka,"
"Dan bersepakat untuk mencabut laporan.
Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.
Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22).
Yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 10 Agustus 2023.