Berita Viral

Baca Lagi! Aturan Resmi Pasang Bendera Merah Putih, Larangan hingga Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar

Baca lagi aturan resmi memasang Bendera Putih mulai darilarangan hingga sanksi bagi pelanggat yang menyalahi undang-undang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baca lagi aturan resmi memasang Bendera Putih mulai darilarangan hingga sanksi bagi pelanggat yang menyalahi undang-undang.

Sebentar lagi, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tiba.

Bendera merah putih mulai menghiasi seluruh sudut kawasan permukiman dan perkantoran.

Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namunyang perlu diketahui, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih. Larangan ini juga memuat pidana bagi pelaku yang melanggar.

Alasan Pria di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Jadi Tersangka

Larangan pemasangan bendera merah putih

Larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat juga harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.

Pertama, pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.

Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.

Selan itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved