Korupsi BP2TD Mempawah

Soal Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah, Penasehat Hukum: Terlalu Berat

Penulis: Ferryanto
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Fadhant Penasehat Hukum Erry Iriansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa 18 Juli 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Erry Iriansyah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah dituntut 9 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan dugaan Korupsi pembangunan BP2TD Mempawah dengan kerugian mencapai Rp32,4 milyar, Senin 17 Juli 2023 malam.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar Erry Iriansyah membayar uang pengganti sebesar Rp19 milyar.

Jika tidak membayar maka harta benda Erry akan disita lalu lelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Bila hartanya tidak mencukupi, maka pidana penjara Erry akan ditambah 5 tahun.

Anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BP2TD Mempawah

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Joni Isnaini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang 10 Miliar

Tuntutan terhadap Erry itu paling tinggi dibanding ke enam terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum Erry Iriansyah, Ridho Fadhant menilai tuntutan Jaksa terhadap kliennya sangat berat.

"Intinya terhadap tuntutan Jaksa kami sangat keberatan, Pidana Pokok denda dan uang penggantinya, ini sangat berat," ujar Ridho kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa 18 Juli 2023.

Atas tuntutan Jaksa tersebut Ridho menyampaikan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk membantah tuntutan dari Jaksa penuntut umum.

"Kami akan membuat nota pembelaan untuk membantah tuntutan jaksa penuntut umum,''katanya.

Selama persidangan, ia menyampaikan kliennya juga bersikap kooperatif dan terbuka, oleh sebab itu pihaknya juga akan membuat nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menyatakan Erry Iriansyah tidak mengakui perbuatannya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini