Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
Besaran Gaji PNS Part Time
Gaji PNS Part Time merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.
Adapun PNS Part Time diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
• Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:
Gaji PNS Part Time Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PNS Part Time Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PNS Part Time Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PNS Part Time Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PNS Part Time Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PNS Part Time Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800