Dalam proses implementasi KRIS di RS atau rumah sakit, kelas 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dan peningkatan fasilitas
• Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!
Dikutip dari Kompas.com berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU maupun Bukan Pekerja.
Tarif Iuran PBPU dan BP Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.
Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan
Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya.
Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Semoga bermanfaat. (*)