Layangan Makan Korban Jiwa

Pengamat Hukum Kalbar: Pemain Layangan yang Sebabkan Maut Bisa Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang bocah (5) meninggal dunia akibat tersayat tali layangan di Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara menuju Kedamin Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 22 Juni 2023.

Leher bocah itu terluka parah dan mengeluarkan darah yang banyak akibat tergesek tali gelasan layangan.

Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.

Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelasnya.

Walkot Pontianak: Perda Tibum Pemkot Sudah Melarang Bermain Layangan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini