Layangan Makan Korban Jiwa

Soal Layangan Makan Korban, DPRD Kota Pontianak: Sudah Selayaknya Ditertibkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Hj. Bebby Nailufa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bocah 5 tahun meninggal dunia akibat tersayat tali layangan di Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara menuju Kedamin Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 22 Juni 2023.

Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengatakan setiap daerah perlu adanya Perda terkait layang-layang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kota Pontianak.

"Seharusnya begitu untuk menertibkan nya harus ada aturan yang jelas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 23 Juni 2023.

Tak hanya itu, Bebby juga mengatakan untuk penertiban tindakan dari Satpol PP juga dinilai cukup penting dalam melakukan razia.

"Satpol PP sudah selayaknya menertibkan layangan yang membahayakan masyarakat ketika bermain di dekat pemukiman dan fasilitas umum," jelasnya.

Namun demikian ia berharap kepada pemain layang-layang untuk tidak memainkan permainan tersebut di wilayah pemukiman.

"Untuk para pemain layang-layang kiranya untuk memperhatikan juga tempat saat bermain dan penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam hal ini mungkin saja pengguna jalan, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," tutupnya.

Warga Putussibau Harap Ada Larangan Tegas Main Layangan di Kapuas Hulu

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini