TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi Pemerintah berupa BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum publik.
Adanya BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk menyelenggarakan berbagai program Jaminan Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, biaya kelahiran dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun BPJS Kesehatan akan menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN aktif yang akan Bersalin.
Selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis.
Baik persalinan secara normal maupun melalui operasi caesar.
• Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Penjelasan Mengenai Program REHAB BPJS Kesehatan!
Dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kanal YouTube BPJS Kesehatan.
Seluruh biaya pelayanan kesehatan ibu dan bayi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai dari administrasi fasilitas kesehatan.
Kemudian biaya persalinan, akomodasi kamar Rawat Inap.
Tanggungan biaya jasa bidan atau dokter hingga Dokter Spesialis.
Bahkan obat-obatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Paling lama selama 28 hari setelah bayi dilahirkan.
Dengan cara melampirkan surat keterangan atau akta kelahiran.
Di setiap rumah sakit akan ada BPJS Satu atau BPJS Siap Membantu.
• Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?