Tepatnya pada 26 April 2023 dan resmi berlaku sejak 11 Mei 2023.
• Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal
Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut.
Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan masing-masing paling tinggi 10 persen.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)