Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan kendaraan listrik. Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan kemudahan serta Insentif.

Dengan harapan masyarakat bisa segera beralih menggunakan kendaraan listrik yang saat ini gencar dipromosikan.

Kali ini, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak kendaraan bermotor.

Hal ini juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023.

Luhut: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat (1) tertulis bahwa:

Pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Berlanjut pada ayat (2), dijelaskan bahwa:

Pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, gratis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.

Sebagaimana yang tertera dalam ayat (3) berbunyi:

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),"

"Tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.”

Adapun Permendagri No 6 Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Halaman
12

Berita Terkini