Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
Login dengan username dan password yang ada;
Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
• Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Agar Dapat Bansos PKH dan BPNT, Bisa Cair Sebelum Lebaran 2023
Data di DTKS terus berubah
Perlu diketahui bahwa, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori, yaitu:
1. Kategori pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),
2. Kategori kedua, yakni diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Sehingga jika ada siswa tidak masuk pada kedua kategori tersebut, semiskin apapun, pemerintah tidak punya dasar untuk memberikan PIP pada siswa yang bersangkutan.
Keluarga atau siswa yang masuk dalam data DTKS itu sangat dinamis. Sehingga data akan terus berubah-ubah.
Bisa saja suatu keluarga bulan Januari masuk dalam kategori miskin dan terdata dalam DTKS.
Bisa saja bulan berikutnya mengalami perbaikan perekonomian keluarga sehingga tidak miskin lagi.
Sehingga dikeluarkan dari DTKS. Begitu juga sebaliknya, bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin.
DTKS itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya sebagai pengguna data. (*)