Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
Nama-nama yang masuk dalam DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.
• Nomor KIP Kuliah Tidak Muncul Saat Daftar SNBT 2023? Begini Cara Mengatasinya
Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah
Ada dua cara mengurus DTKS, di antaranya:
- Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan
- Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:
* Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
* Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
* Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
* Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.
Cara mengurus DTKS melalui aplikasi
Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:
Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.