Info Stimulus

Apa itu DTKS yang Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2023? Simak Penjelasan Sekaligus Cara Mengajukannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Indonesia Pintar diberikan kepada siswa yang memiliki ketebatasan ekonomi untuk meringankan biaya pendidikannya. Simak apa yang dimaksud DTKS dan cara mengajukan diri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi satu diantara bukti bagi siswa yang akan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang mengalami hambatan ekonomi. 

Setiap siswa yang telah terdata di DTKS dipastikan dapat menerima biaya pendidikan sehingga beberapa kebutuhannya terpenuhi. 

Namun yang menjadi pertanyaan secara umum adalah apa itu DTKS agar bisa menerima bantuan dana pendidikan selama kuliah?

Perlu dicermati bahwa untuk menjadi bagian dari penerima DTKS adalah mereka yang memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan pemerintah. 

Bansos KIP Untuk Siswa Yang Kurang Mampu Agar Mendapatkan Biaya Pendidikan, Cek Persyaratannya!

Ada beberpa hal yang perlu dibuktikan selain, keterbatasan ekonomi bagi siswa yang mau mendaftar KIP Kuliah 2023 diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Penjelasan mengenai DTKS

Dilansir Tribunponrtianak dari TribunJakarta.com, Jumat 19 Mei 2023, Adapun DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data yang ada dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah.

Kemudian akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat.

Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).

Halaman
123

Berita Terkini