Aturan Baru Beli Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Aturan Baru Beli Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan aturan baru pendistribusian Gas Elpiji atau LGP 3 kg Tepat Sasaran mulai resmi diberlakukan 1 Januari 2024.

Kini pemerintah berkomitmen untuk melakukan transformasi Subsidi LPG tabung 3 kilogram.

Dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau lebih Tepat Sasaran.

Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi Subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

"Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun.

Bisa Meledak! Simak Cara Pakai Tabung Gas LPG yang Benar dan Aman

Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman.

Pernyataan itu diungkap saat dirinya membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Sosialisasi itu diikuti oleh lebih dari 2.800 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 77 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi ini.

Laode menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran," jelasnya.

Laode juga menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode.

Wajib KTP! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Ada Sub Penyalur Khusus

Halaman
12

Berita Terkini