Wajib KTP! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Ada Sub Penyalur Khusus

Wajib KTP kini resmi menjadi syarat baru beli Gas Elpiji 3 kg dan juga bisa dijual secara sembarangan seperti sebelumnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi. Wajib KTP! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Ada Sub Penyalur Khusus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wajib KTP kini resmi menjadi syarat baru beli Gas Elpiji 3 kg dan juga bisa dijual secara sembarangan seperti sebelumnya.

Ada 3 ketentuan yang kini harus dipenuhi seblum melakukan penjualan maupun pembelian Gas LPG 3 kg.

Artinya, tidak hanya masyarakat yang wajib menujukkan KTP sebagai syarat wajib.

Tapi setingkat sub penyalur Gas LPG 3 kg juga mempunyai aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.

Resmi Mulai Hari Ini Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP Berlaku Seluruh Indonesia

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

Aturan beli gas LPG 3 kilogram

Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.

Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Arifin dalam keputusannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved