Syarif Machmud Alkadrie mengaku sempat menawar bangunan tersebut untuk dibeli dengan harga senilai Rp7,5 miliar.
"Dia pernah mau jual Rp12,5 miliar ke saya. Terus saya tawar Rp 7,5 miliar, dia tak mau. Sekarang ini dia harus tanggungjawab semua," ungkapnya.
"Itu ada 6 motor, termasuk salah satu motor sejarah. Saya tidak minta ganti kerugian yang lain, tapi motor saya harus diganti dengan yang baru," jelasnya.
Namun demikian, Syarif Machmud Alkadrie, tak menyebutkan nominal dari kerugian yang ia alami dari ambruknya sebuah bangunan yang berada di sebelah bangunan miliknya.
"Kalau hitung-hitung motor saya berat, nanti orang tidak percaya pula. Pokoknya motor saya ambil dia dan ganti saya yang baru," katanya.
• PUPR Pontianak Ungkap Bangunan yang Ambruk di Jl Veteran Berdiri Sejak 1987
Wako: Bongkar Bangunan Sebelah
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menyebut dirinya sudah mendapat laporan dan melihat bangunan yang ambruk tersebut.
"Saya sudah dapat laporan dan tadi lewat sudah lihat," ujarnya
"Bangunan dalam keadaan kosong dan dibiarkan tidak terpelihara oleh pemilik bangunan. Dari tampilan atau fasad bangunan nampak masih bagus, jika dilihat dari jalan," tambahnya.
Namun, karena dibiarkan kosong dan tidak terpelihara oleh pemilik, sehingga beberapa bagian bangunan ada yang rusak dan hilang.
"Di samping umur bangunan yang semakin tua, didirikan tahun 1987," tuturnya.
Edi menambahkan pihaknya pun sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan ambruknya bangunan ruko 3 lantai ini. "Hal ini masih kita dalami konstruksi kayu," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa bangunan-bangunan tua atau terlihat tua sudah seharusnya dilakukan pembongkaran, terlebih jika kosong atau tak berpenghuni.
"Dan minta kepada pemilik bangunan tua atau yang terlihat sudah tua, harusnya boleh untuk diamankan atau dibongkar," tukasnya.
Sebagaimana 2 bangunan tua yang terletak disebelah ruko yang ambruk tersebut, kata Edi, pihaknya akan segera menyurati agar dilakukan pembongkaran.