Edwien Raditya juga mengungkapkan setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung.
Ia menjelaskan, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
"Termasuk di antaranya mal, hotel, apartemen, maupun perkantoran," ujarnya.
Guna mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung sebagai berikut:
1. Memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
2. Memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
3. Melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
4. Melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
5. Memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
6. Membongkar bangunan gedung dalam hal:
* Telah ditetapkan tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
* Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari IniĀ Di siniĀ