4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
7. Tidak sedang mencari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi pastikan nama anda sudah terdaftar dan pastikan memeriksa DPT sebelum hari pemilihan dan mengambil tindakan yang diperlukan jika nama tidak terdaftar.
Selain itu, jangan lupa untuk memeriksa DPT secara berkala sebab, terkadang data pemilih bisa berubah dengan berbagai keadaan, seperti perpindahan domisili atau kematian.
Semoga bermanfaat. (*)