TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai tahapan dan perisapan menjelang Pemilu 2024 telah berlangsung, Tidak terlepas dari berbagai hal penting adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan DPT perlu diketahui oleh masyarakat khususnya Pemilih Pemula, Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun secara langsung.
Komisi Pemilihan Umum memberikan 3 cara bagi masyarakat yang ingin memastikan namanya telah memiliki DPT di Pemilu 2024 mendatang.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor kecamatan, ditempat pemungutan suara atau TPS dan surat undangan Pemilihan Umum.
Masyarakat dapat memeriksa DPT di kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tinggalnya.
Calon pemilih hanya perlu membawa fotokoi KTP dan meminta petugas memeriksa nama di DPT. Jika nama sudah terdaftar, maka petugas akan memberikan informasi tentang lokasi TPS berada.
• Kalender 2023 Agenda Pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Cek Juga Syarat Calon DPD Disini!
Selanjutnya jika tidak dapat memeriksa DPT secara online atau di kantor kecamatan, masyarakat dapat pergi langsung ke TPS pada hari pemilihan.
Di sana, masyarakat dapat meminta petugas untuk memeriksa nama di DPT. Jika nama terdaftar, akan dapat memilih di TPS tersebut.
Jika telah terdaftar di DPT, maka akan menerima surat undangan memilih yang dikirimkan melalui pos. Surat tersebut berisi informasi tentang lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
Pastikan untuk membawa surat tersebut pada hari pemilihan.
• Kalender 2023 Pemilu, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Selanjutnya untuk mengetahui apa saja persyaratan untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 dan masuk DPT, Berikut informasi selengkapnya:
Setiap pemilih Pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut syarat-syaratnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin