TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat terbaru pencairan THR kategori Karyawan yang wajib mendapatkannya dalam aturan yang diterbitkan pemerintah tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari laman setkab, Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
• Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2023? Simak berikut rinciannya:
Siapa yang berhak mendapatkan THR 2023?
Berikut yang berhak mendapatkan THR 2023, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan dan mengizinkan Kompas.com untuk mengutip informasi tersebut.
Besaran THR 2023
Kembali dikutip dari laman setkab, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.