Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Langsung Dibekukan di Aturan Baru THR 2023.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

- (Masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah

THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi

Sementara itu, THR untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Merujuk SE Menaker, terdapat pula ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja atau buruh dengan kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini