TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Apindo Pontianak, Andreas Acui Simanjaya menjelaskan sejauh ini masih belum ada laporan atau upaya konsultasi perusahan pada Apindo Kalbar ataupun pada Dinas Terkait tentang kemampuan membayar THR pada 2023.
"Biasanya nanti kita akan ada posko bersama di Dinas Tenaga Kerja dalam setiap tingkatan," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis 31 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan posko ini nantinya bertujuan untuk menerima laporan maupun keluhan baik dari perusahaan juga para pekerja.
"Tentu posko ini untuk mendapatkan laporan atau keluhan serta konsultasi baik dari perusahaan mau pun pekerja," katanya.
Di sisi lain, ia juga mengatakan Dewan Pengupahan juga akan menjadi bagian guna melaksanakan pemantauan dan pelaporan terhadap THR.
"Terkait THR, Dewan Pengupahan juga akan ada dan menjadi bagian dari sistem pemantauan dan pelaporan soal THR ini sendiri," tutupnya.
• Bagimana Penghitungan THR Buruh Harian Lepas Berdasarkan Upah Rata-rata? Ini Penjelasan KSBSI Kalbar
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini