Bagimana Penghitungan THR Buruh Harian Lepas Berdasarkan Upah Rata-rata? Ini Penjelasan KSBSI Kalbar

Ia juga menjelaskan, jika masa kerja kurang dari 12 bulanDi sisi lain, ia mengatakan THR wajib diberikan perusahaan kepada buruh paling lambat H-7 seb

KOMPAS
Ilustrasi THR - Berikut ini cara menghitung THR Buruh Harian Lepas berdasarkan upah rata-rata. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan pembayaran THR wajib diberikan bagi seluruh perusahaan, tidak terkecuali bagi pekerja Buruh Harian Lepas (BHL). 

"Buruh Harian Lepas (BHL) yang mempunyai masa kerja 12 atau lebih, dimana upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Juma  31 Maret 2023.

Ia juga menjelaskan, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Di sisi lain, ia mengatakan THR wajib diberikan perusahaan kepada buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya

"THR tetap wajib diberikan oleh perusahaan dan pemberiannya sesuai dengan peraturan perintah paling lambat H-7 kepada pekerja buruh yang akan merayakan Hari Raya," katanya. 

Ketua KSBSI Kalbar Sebut Perusahaan Wajib Bagikan THR H-7 Hari Raya

Namun demikian,ia juga berharap kepada seluruh perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan dan meminta kepada aparat pemerintah untuk melakukan pengawasan secara langsung. 

"Saya selaku Ketua koordinator wilayah konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, berharap kepada pihak perusahaan harus membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tentunya kami juga inginkan aparat pemerintah dalam hal ini pengawasan ketenagaan untuk turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung," tutupnya.

Cek Rekening! THR 2023 Karyawan Swasta Cair, Berikut Rincian Nominal dan Aturannya

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved