Bagimana Penghitungan THR Buruh Harian Lepas Berdasarkan Upah Rata-rata? Ini Penjelasan KSBSI Kalbar
Ia juga menjelaskan, jika masa kerja kurang dari 12 bulanDi sisi lain, ia mengatakan THR wajib diberikan perusahaan kepada buruh paling lambat H-7 seb
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan pembayaran THR wajib diberikan bagi seluruh perusahaan, tidak terkecuali bagi pekerja Buruh Harian Lepas (BHL).
"Buruh Harian Lepas (BHL) yang mempunyai masa kerja 12 atau lebih, dimana upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Juma 31 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Di sisi lain, ia mengatakan THR wajib diberikan perusahaan kepada buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
"THR tetap wajib diberikan oleh perusahaan dan pemberiannya sesuai dengan peraturan perintah paling lambat H-7 kepada pekerja buruh yang akan merayakan Hari Raya," katanya.
• Ketua KSBSI Kalbar Sebut Perusahaan Wajib Bagikan THR H-7 Hari Raya
Namun demikian,ia juga berharap kepada seluruh perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan dan meminta kepada aparat pemerintah untuk melakukan pengawasan secara langsung.
"Saya selaku Ketua koordinator wilayah konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, berharap kepada pihak perusahaan harus membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tentunya kami juga inginkan aparat pemerintah dalam hal ini pengawasan ketenagaan untuk turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung," tutupnya.
• Cek Rekening! THR 2023 Karyawan Swasta Cair, Berikut Rincian Nominal dan Aturannya
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Atlet Anggar Mempawah Sumbang Dua Medali di Indonesia Open 2025, Pelatih: Masih Ada Peluang Tambahan |
![]() |
---|
Pemuda Dayak Serukan Stabilitas dan Dukung Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Semarak Maulid Nabi, Ribuan Muslimah Antusias Hadiri Pengajian di Rumah Dinas Bupati Mempawah |
![]() |
---|
Erlina Dorong Kader PKK Terus Berinovasi dan Berkreasi di Jambore Kabupaten Mempawah |
![]() |
---|
Dinkes Kota Pontianak Imbau Warga Aktif Cegah Penyakit TBC dan DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.