Segera Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2023! Cara ini Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN Atau Pengajuan Baru
Adapun setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara melakukan pengajuan EFIN online jika kita mengalami lupa atau baru mengajukan.
Seperti diketahui nomor EFIN adalah wajib digunakan saat melaporkan SPT Tahunan.
Adapun setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Artinya jika WP pelum melaporkan maka hanya terhitung satu hari lagi kesempatan untuk melakukan pelaporan SPT.
Lantas bagaimana jika kita lupa EFIN, atau baru mengajukan? Berikut ulasan caranya.
• Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000
Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN saat akan lapor SPT Tahunan, tidak perlu khawatir.
Karena cara mendapatkan kembali nomor EFIN bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru.
Electronic Filling Identification Number atau EFIN adalah kode unik yang terdiri atas 10 digit angka yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online.
EFIN juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.
terdapat beberapa dokumen atau data-data pendukung yang perlu disiapkan oleh wajib pajak.
Data tersebut yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
TERBARU Kode Redeem Arise Crossover Oktober 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Gratis dari Roblox |
![]() |
---|
Kode Redeem Plants Vs Brainrots Oktober 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru dari Roblox |
![]() |
---|
Mau ke Luar Negeri Jangan Lupa Instal Aplikasi All Indonesia, Arrival Card Secara Online |
![]() |
---|
IRONI Pasutri Buka Usaha Prostitusi di Rumah, Istri Layani Tamu Suami Jaga Anak |
![]() |
---|
5 Bansos yang Cair Bulan Oktober 2025, PKH BPNT dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.