TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
InformasiKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan.
Standar tarif pelayanan kesehatan penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 merangkum aturan terkait tarif kapitasi atau besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan.
Besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dalam hal ini tetap mengacu pada jumlah peserta pelayanan yang terdaftar di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.
• Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?
Dikutip dari bpjs.kesehatan.go.id adanya dana Kapitasi Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, aturan yang menerangkan standar tarif pelayanan kesehatan Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama tertuang dalam Bab II pasal 3.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1 menjelaskan terkait cakupan pelayanan yang sesuai dengan standar tarif kapitasi.
Adapun cakupan pelayanan Standar Tarif Kapitasi yaitu sebagai berikut:
* Administrasi pelayanan
* Promotif dan preventif perorangan
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi media
* Tindakan medis non spesialistik
* Kesehatan gigi non spesialistik
* Obat dan bahan medis habis pakai
* Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama
* Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
* Untuk pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan alat kontrasepsi.
* Imunisasi rutin.
* Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
Selanjutnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pasal 4 terkait standar tarif kapitasi yang ditetapkan.
• BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota, Berikut Caranya!
Adapun standar tarif kapitasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut
- Standar tarif kapitasi Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Standar tarif kapitasi rumah sakit kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau Fasilitas Kesehatan c. Standar tarif kapitasi praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan.
- Standar tarif kapitasi praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal menghapuskan kelas BPJS Kesehatan per 1 Januari 2025 mendatang.
Penghapusan beberapa kelas BPJS Kesehatan akan digantikan semuanya menjadi satu kelas saja.
Diketahui, berkaitan rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025 mendatang, yakni kelas 1, 2 dan 3.
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan disampaikan langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 9 Februari 2023.
Demikian tadi informasi tentang dana Kapitasi BPJS Kesehatan tahun 2023 dan cakupan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News