Pemilu 2024

Cukup Dengan NIK KTP! Begini Cara Cek Telah Memiliki DPT Untuk Pemilu 2024 

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemilih di Pemilu 2024-Berikut cara cek DPT untuk mengetahui telah memiliki hak pilh di Pemilu 2024 hanya dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesta Demokrasi Pemilu 2024 kian terasa, masyarakat pun kini sudah bisa mengecek nama yang terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT), Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan NIK. 

Bila belum terdaftar sebagai pemilih atau DPT pada Pemilu 2024, maka diharapkan segera melapor ke KPU Kabupaten/Kota.

Cara cek nama DPT Pemilu 2024, cukup mudah. Masyarakat cukup akses link lewat handphone atau laptop lalu klik website cek DPT milik KPU (Klik Disini). 

Sebelumnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 berinovasi dengan merilis website untuk memeriksa status DPT yang bisa diakses kapanpun dan dimana saja.

Menjelang Pemilu 2024, Begini Cara Buat KTP Bagi Calon Pemilih Pemula!

Tanpa perlu menghubungi petugas maupun perangkat desa atau daerah setempat, masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih secara mandiri. Adapun cara cek DPT online adalah sebagai berikut.

- Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome.

- Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang bersifat unik pada kolom tersedia.

- Pastikan kembali NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol ‘Pencarian’.

- Selanjutnya, layar handphone akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apabila nama Anda sudah terdaftar, maka Anda menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Anda juga dapat memeriksa NIK orang lain dengan menekan tombol ‘Kembali’ untuk mengulangi perintah pencarian.

Coklit Pemilu 2024 di Kapuas Hulu Selesai

Dilansir dari laman Kompas.com, Anggota KPU RI, Betty Epsilon mengimbau ke seluruh masyarakat, untuk mengecek, apakah sudah terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024 atau belum. 

Betty menyampaikan, apabila nama belum terdaftar, tapi merasa memenuhi syarat maka segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke PPS di kelurahan/desa, atau ke Pantarlih.

Sekadar diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

Berikut syarat pemilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

3. Sudah menikah. 

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian imbauan KPU pada masyarakat untuk cek nama yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024 mendatang dan segera melapor jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

 

Berita Terkini