Pengusaha UMKM Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM-Berikut ini cara dan persyaratan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM sebagai penunjang mendapatkan fasilitas KUR.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha UMKM bisa mendapatkan manfaat jaminan yang ditawarkan misalnya berupa fasilitas KUR. 

Nantinya, pengusaha UMKM akan masuk ke dalam peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran setiap bulannya.

Peserta akan mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua ( JHT ), Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mendaftarkan diri, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat email.

Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023

Berbagai alasan dan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pelaku UMKM, Satu diantaranya adalah dapat menerima fasilitas KUR atau kredit usaha rakyat. 

Hal ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR bahwa pemilik UMKM wajib daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Syarat ini berlaku untuk pengajuan pinjaman diatas nominal Rp100 Juta bagi pelaku UMKM.

Sehingga wajib bagi pemilik UMKM untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengajuan KUR tahun 2023.

Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM ini bisa dilakukan online dengan mudah.

Diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas daftar online untuk berbagai keperluan termasuk bagi pemilik UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2023 sesuai peraturan Menteri Perekonomian.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Bukan Penerima Upah Untuk Ngajukan KUR

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tentang cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengajuan KUR bagi pemilik UMKM.

Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id Klik Disini

* Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

* Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

Halaman
12

Berita Terkini