Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Bukan Penerima Upah Untuk Ngajukan KUR

Banyak orang yang tahu BPJS Ketanagakerjaan hanya dimiliki oleh karyawa sebagai pekerja penerima upah (PU) dari perusahaan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Daftar secara online melalui hp atau pc 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan saat ini diperlukan dalam sejumlah pengurusan administrasi.

Diantaranya, untuk kelengkapan administrasi mengurus pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Banyak orang yang tahu BPJS Ketanagakerjaan hanya dimiliki oleh karyawa sebagai pekerja penerima upah (PU) dari perusahaan.

Tapi ternyata pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang kaki lima atau pekerja lepas seperti buruh juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftar BPJS Ketenagakerjaan cuku pengajuan pendaftaran secara online.

Cara daftar bisa melalui dua cara yaitu langsung melalui Aplikasi JMO di play store atau langsung ke website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!

Sebelum mendaftar pastikan sudah menyiapkan sejumlah syarat sebagai berikut :

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

- Salinan KTP masingmasing pekerja.

- Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja.

- Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah itu masuk ke link website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO

Tahapan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser atau aplikasi JMO.

- Pilih menu pendaftaran peserta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved