Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar Iuran setiap bulan.

Apabila peserta menunggak membayar Iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses Pelayanan Publik. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar Iuran.

Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya.

Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Ada lagi penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah.

Sayangnya masih ada saja pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya.

Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Bagaimana Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Saat Sedang Diluar Kota?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres).

Pasalnya selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, namun belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk.

“Sedang diinisiasi Inpres untuk sanksi pelayanan publik. Karena selama ini sanksinya ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena eksekusinya bukan wewenang BPJS,” tegas Fachmi. 

Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses Pelayanan Publik, seperti pembuatan Paspor misalnya.

Tapi Anda masih menunggak Iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut.

4 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Dengan Inovasi Digital Mudah dan Cepat!

Mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis

Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:

Terhitung 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Kartu atau jaminan dihentikan sementara bila 1 bulan sejak tanggal 10, telat membayar iuran.

Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kemudian peserta harus mendapat rawat inap.

Dendanya sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: 

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

3. Tidak bisa dapat pelayanan publik

Ini sanksi yang paling berat, menyetop pelayanan publik bagi pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Pengenaan sanksi tidak mendapat akses publik ini dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:

Pemberi Kerja atau Perusahaan

* Perizinan terkait usaha

* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

* Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI

* Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

* Surat Izin Mengemudi (SIM)

* Sertifikat Tanah

* Pembuatan Paspor

* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran baik untuk orang pribadi maupun pihak pemberi upah, Semoga membantu. (*)

Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini