# Hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban
Sobat Tribun Pontianak mungkin pernah mendengar beberapa pendapat .
Bahwa jika Sudah Nisfu Syaban, tidak diperkenankan Puasa Qadha .
Benarkah demikian?
Faktanya, memang ada sedikitnya 2 pendapat tentang ini.
Pertama tidak menganjurkan Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban .
Artinya batas terakhir bayar utang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya adalah sebelum Nisfu Syaban.
Hal itu lantaran agar Puasa yang dikerjakan tidak menjadi Puasa di Hari Syak .
Alias Puasa 'di hari yang diragukan' apakah masih di Bulan Syaban atau sudah memasuki tanggal 1 Ramadhan .
Pendapat ke dua membolehkan.
Artinya, batas Puasa Qadha adalah Hari terakhir di Bulan Syaban .
Dengan demikian,meski sudah memasuki Nisfu Syaban ,masih dibolehkan Puasa Qadha ganti utang Ramadhan tahun sebelumnya.
Dalil untuk pendapat ini satu di antaranya hadist dari Aisyah r.a istri Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
yang masih berpuasa di Bulan Syaban untuk menunaikan Puasa Qadha .
Allahualam bi showwab.
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News