Begini Cara Mengatasi Lupa Email dan Password Untuk Login DJP Online Saat Akan Lapor SPT

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi login DJP Online-Simak cara mengatasi lupa password dan email saat login aplikasi DJP online untuk keperluan melapor SPT tahunan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara masalah ketika Lupa password DJP online bisa menjadi penghambat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang membutuhkan layanan online.

Untuk dapat login DJP online, wajib pajak harus memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang dimiliki.

Kepentingan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik misalnya, bergantung pada akses laman ini (DJP online login).

Wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pelaporan SPT jika tidak dapat mengakses laman djponline, termasuk jika disebabkan karena wajib pajak tersebut lupa email DJP online (lupa email NPWP).

NIK KTP Jadi NPWP Cek Cara Validasi Lewat DJP Online!

Demikian juga jika wajib pajak lupa kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Lupa password DJP online tanpa EFIN juga menjadi persoalan yang kerap muncul terkait hal ini.

Lupa pasword atau kata sandi akun DJP online memang sering terjadi karena laman DJP tersebut jarang diakses, bahkan hanya diakses saat ingin melakukan pelaporan SPT.

Karena itu, khusus untuk kata sandi, sebaiknya wajib pajak berinisiatif untuk menyimpannya pada media seperti catatan pada telepon seluler atau draft pada surel pribadi wajib pajak.

Jika NPWP dapat disimpan karena ada bentuk fisiknya, kata sandi seharusnya juga dapat disimpan tanpa harus terlihat wujudnya karena ada media yang memfasilitasi atas itu.

Permohonan ubah kata sandi DJP online login Bagi yang terlanjur lupa, berikut ini solusi bagi yang lupa password DJP online, termasuk jika terjadi lupa email DJP online:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login (DJP online login).

2. Klik "Lupa Kata Sandi?". Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.

Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

3. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?".

Cara Aktifkan EFIN Dari DJP Secara Online dan Email Untuk Kepentingan Lapor SPT!

Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda.

Halaman
12

Berita Terkini