Cara Aktifkan EFIN Dari DJP Secara Online dan Email Untuk Kepentingan Lapor SPT!

Tujuan memperoleh EFIN yaitu digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP, sekarang bisa dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Laman formulir pendaftaran EFIN online DJP-Berikut cara untuk membuat EFIN online untuk keperluan membayar SPT bagi Wajib Pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara untuk mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.

Tujuan memperoleh EFIN yaitu digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP, sekarang bisa dilakukan secara online.

Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id atau menghubungi via email selanjutnya melakukan pendaftaran secara online guna mendapatkannya sebelum melapor SPT Tahunan. 

Setelah masuk pada situs DJP maka Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online Untuk Kepentingan Lapor SPT Tahun 2023

Dilansir dari Kompas.com, Berikut cara mendapatkan EFIN online Via Website, Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar

- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan"

- Izinkan penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan

- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.

- Klik "Mulai Sekarang"

- Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"

- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik "Lanjutkan"

Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.

Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved