“Bantuan keuangan partai politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara”, terang Hermanus.
Paparan terakhir disampaikan oleh Agnesia Ermi dengan tema Sinergisitas Stakeholder Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Landasan pengawasan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Sementara itu, tugas dan fungsi Bawaslu diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”, pungkasnya. (*)
• KPPAD Kalbar Pastikan Bakal Dampingi Anak 14 Tahun Korban Pencabulan Sang Ayah di Pontianak