Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Kalbar Laksanakan Sosialisasi Layanan Parpol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenkumham Kalbar saat gelar Sosialisasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023, Rabu 1 Februari 2023 di Hotel Mercure Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Turut menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar gelar Sosialisasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023, Rabu 1 Februari 2023 di Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik digelar melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) di kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, S.H.

Dalam sambutannya, Pria menekankan pentingnya peran Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional.

“Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”, ujar Pria.

Dikatakannya lagi, “Kanwil Kemenkumham Kalbar memiliki peran penting dalam memberikan informasi layanan AHU khususnya mengenai Partai Politik kepada masyarakat selaku pemangku kepentingan untuk selalu tertib administrasi, terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Partai Politik.” jelasnya.

Baca juga: Cerita Irfan Korban Dugaan Upaya Pencurian di Kota Baru Pontianak, Terjatuh dari Atap Rumah

Saat membuka acara, Pria berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan memiliki derajat keterwakilan yang tinggi pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Turut hadir sebagai narasumber, Koordinator Kelompok Substansi Partai Politik Dirjen Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM RI, Tjasdirin, , Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, S.H., LL.M., Kepala Badan Kesbangpol a Prov Kalbar, Drs. Hermanus, M.Si, Anggota Bawaslu Prov Kalbar Agnesia Ermi, S.Pd., Anggota KPU Prov Kalbar, Erwin Irawan, S.Sos, M.Si., dan Kabid Pelayanan Hukum, Muhayan, selaku moderator kegiatan sosialisasi.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menjadi badan hukum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menjadi badan hukum”, terang Harniati.

Harniati menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Narasumber selanjutnya, Tjasdirin, menjelaskan bahwa terdapat 3 layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.

“Terdapat 3 layanan pengadministrasian badan hukum partai politik, yaitu Pengesahan Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Pengesahan Perubahan AD/ART, dan Perubahan Kepengurusan”, jelasnya.

Tjasdirin juga memaparkan permasalahan umum partai politik, yaitu belum detailnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, belum adanya Mahkamah Partai Politik pada semua partai politik, dan tidak aktifnya partai politik secara kelembagaan.

Anggota KPU Prov Kalbar Erwin Irawan, memaparkan tentang tahapan pemilu 2024. Erwin juga menambahkan bahwa terdapat 76 partai yang berbadan hukum terdaftar tetapi hanya ada 18 yang lolos verifikasi KPU. Sementara itu, di Kalimantan Barat terdapat 188.882 penyelengara yang siap menyukseskan pemilu di tahun 2024.

Sementara itu paparan dilanjutkan oleh Hermanus dengan tema bantuan keuangan kepada partai politik.

Halaman
12

Berita Terkini