TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hadirnya beberapa Bansos yang akan diterima oleh KPM terdata DTKS Kemensos pada tahun 2023 tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
Selain Bansos reguler yaitu PKH dan BPNT, Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang cara untuk mendapatkan Bansos PBI JK 2023 dari pemerintah.
Diketahui bahwa penerima Bansos PBI JK 2023 diberi kemudahan akses gratis ke fasilitas kesehatan tanpa harus membayar iuran dari BPJS Kesehatan setiap bulan, Namun terkadang ada juga yang bertanya apakah Bansos PBI dapat diterima menjadi uang tunai atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memberikan gambaran secara rinci mengenai apa yangu dimaksud Bansos PBI JK dan bagaimana cara menggunakannya.
Bansos PBI JK akan memberikan efek atau kemudahan akses tersebut setelah dikondisikan pemerintah, dengan cara pemerintah yang melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui APBN dan APBD.
• Kalender 2023 BPJS Kesehatan Berpotensi Terima Bansos 2023, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI!
Mengenai besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran peserta PBI JK dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, jadi tidak dibayarkan secara tunai oleh masyarakat.
Dengan Bansos ini, penerima manfaat PBI JK 2023 akan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan Kelas III.
Penerima manfaat PBI JK 2023 hanya berhak mendapatkan bantuan dana iuran serta menikmati layanan fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.
Jika penerima manfaat PBI JK 2023 tidak menggunakan layanan kesehatan, maka uang bansos tidak akan bisa dicairkan
Artinya, penerima manfaat bansos PBI JK tidak mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai melainkan mendapatkan manfaat berupa iuran gratis BPJS Kesehatan, serta gratis menikmati layanan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan, Namun perlu dicatat bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan menjadi penerima bansos PBI JK 2023.
• KIS BPJS Kesehatan Jadi Tambahan Bansos yang Cair Dalam Waktu Dekat?Simak Penjelasannya Disini!
Hanya orang-orang terpilih yang masuk kategori miskin dan terdaftar di DTKS yang menerima bansos ini.
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan tentang identitas peserta minimal memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
- Permensos No. 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pada Pasal 4 disebutkan bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.