Sedangkan untuk syarat dan cara menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah seperti dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial (Link) ada beberapa Syarat dan cara nebjadi penerima Bansos PBI JK;
Persyaratan menjadi penerima manfaat bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):
- Fotocopy Kartu Keluarga dan e-KTP penerima manfaat
- Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Desa/Kelurahan
- Surat keterangan hamil bagi wanita hamil dari petugas medis
Cara menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK):
1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
2. Petugas melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK calon penerima manfaat sudah masuk DTKS
3. Jika KK/NIK ada dalam DTKS, maka petugas kemudian mencetak surat keterangannya
4. Jika KK/NIK belum masuk DTKS, maka akan ditindaklanjuti dengan status emergency apabila yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit.
Bersamaan dengan itu, keluarga diarahkan ke kantor Lurah/Desa untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan/Desa
5. Dokumen diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan, sementara kuota peserta yang diajukan maksimal 500 peserta pada tiap bulan
6. KIS akan diterbitkan oleh BPJS pada saat 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan peserta Semoga bermanfaat. (*)