5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
6. Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha.
7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima Bansos jika diterima di program PENA
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, maka Anda bisa segera mendaftarkan diri ke pendamping PKH di wilayah Anda.
Nantinya, data terbaru Anda akan segera dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Jadi untuk mengetahui apakah Anda berhasil lolos menjadi penerima PENA, Anda bisa memeriksanya di situs cekbansos.kemensos.go.id. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini