TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar baik bagi KPM yang namanya ada dalam DTKS Kemensos tahun 2023 tidak klagi mengandalkan Bansos BPUM yang diberikan tahun sebelumnya.
Namun untuk KPM yang telah memiliki usaha UMKM minimal satu tahun akan menerima Bansos PENA sebagai gantinya.
Bansos PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara akn diterima khusus untuk KPM yang telah mencapai usia 40 tahun namun sedang mengelola usaha untuk menopang keluarganya.
Dilansir dari kanal Info Bansos, Bahwasannya Bansos UMKM 2023 ini tentu saja bukan BPUM hal itu dikutiop menurut keterangan Wakil Presiden Maruf Amin sudah menegaskan BLT UMKM Rp 1,2 juta itu resmi dihapus tahun ini.
"BPUM dihentikan, UMKM sudah membaik dan berjalan normal lagi," kata Maruf Amin pada 6 Februari 2023.
• Ada Lima Bansos yang Cair Awal Tahun 2023, Cek Syarat dan Bisa Beli Apa Saja?
Itulah alasannya Anda harus melupakan BPUM karena bantuan tersebut sudah dibekukan. Sebagai gantinya, ada bansos baru untuk para pelaku UMKM.
Bansos UMKM ini diberi nama Bansos PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.
Para penerima Bansos UMKM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta berupa barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan senilai Rp 500 ribu.
Kabar baiknya lagi, Bansos UMKM PENA sudah mulai dalam tahap pencairan sejak Desember 2022. Pencairan terus dilakukan secara bertahap setiap bulannya.
Penerima Bansos UMKM 2023 PENA merupakan penerima bantuan sosial berusia produktif. Namun tidak semua pelaku
• Data KPM Usia Produktif Dihapus Sebagai Penerima PKH dan BPNT! Benarkah Bansos PENA Jadi Pengganti?
Adapun syarat mendapatkan suntikan dana Rp 6 juta, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Berusia produktif antara 20-40 tahun
2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin
3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
4. Tidak memiliki anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu Kartu Keluarga