- Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
Kembali kunjungi laman oss untuk login.
- Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
- Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.
• Cara Buat Akun Di Aplikasi OSS Untuk Keperluan Mendaftar UMKM Secara Online!
Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.
Bila semua informasi sudah benar, selesaikan pendaftaran SIUP online dengan mengisi ‘Form Permohonan’ yang terdiri dari lima bagian.
Terakhir, centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
Setelah itu, silakan tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email. Lalu, selesai, pendaftaran SIUP telah berhasil.
• Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!
Selain mendaftar SIUP secara online ada juga opsi untuk membuat dokumen SIUP secara Offline seperti berikut ini:
Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Sebagai informasi, jika ingin diwakilkan oleh orang lain dapat menggunakan Surat Kuasa.
Lalu, isi formulir pendaftaran tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar.
Setelah itu, pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatangani formulir tersebut di atas materai.
Jika sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Lalu, gabungkan bersama syarat administrasi yang sudah disiapkan.
Kemudian, serahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut.