Setelahnya, silakan tunggu kurang lebih sekitar dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahu jika sudah SIUP sudah selesai.
Jika sudah mendapatkan pemberitahuan, SIUP dapat diambil tersebut di tempat Anda mengurus pendaftaran.
Demikian serangkaian tata cara dan prosedur pendaftaran SIUP bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan secara online dan offline. Selamat mencoba. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News