Cara Buat Akun Di Aplikasi OSS Untuk Keperluan Mendaftar UMKM Secara Online!
Proses perolehan perizinan NIB via online melalui platform oss.go.id lebih mudah dibandingkan dengan cara lama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap kegiatan usaha (baik dalam maupun luar negeri maupun kegiatan perorangan atau badan usaha) yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Proses perolehan perizinan NIB via online melalui platform oss.go.id lebih mudah dibandingkan dengan cara lama.
Bagaimana cara pendaftaran perizinan di oss akan dijelaskan lebih detail disini. Berikut akan dijelaskan bagaimana cara daftar oss.
Di mana selama ini, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai kendala dalam masalah teknis utamanya dalam penggunaan situs online.
• Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya
Padahal, pendaftaran mereka bagi UMKM sangatlah penting guna mendapatkan perlindungan hukum agar nantinya tidak disalahgunakan.
Namun perlu diketahui, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya harus memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari oss yang dapat diakses di oss.go.id.
Dengan aplikasi oss ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan.
Jika seorang pengusaha tidak mendapatkan izin dari oss, akan sulit bagi perusahaan atau bisnis untuk mendaftar program apapun termasuk bantuan subsidi pemerintah.
Adapun, persyaratan sebelum mendaftarkan usaha antara lain wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku, dan yang terpenting memiliki usaha, warung, restauran atau makanan.
• Harisson: OSS RBA Permudah Perizinan Dimanapun dan Kapanpun
Kemudian, pelaku usaha yang bisa mendaftarkan usahanya hanya pelaku dengan status tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.
Dilansir melalui laman https://oss.go.id, Berikut cara mudah daftar UMKM melalui handphone, di bawah ini:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
KUMPULAN Kode Redeem Blood Strike Masih Aktif 22 September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah Gratis |
![]() |
---|
Driver Ojol Diduga Dipukul Oknum TNI di Pontianak, Pelaku Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
Driver Ojol Alami Patah Hidung, Oknum TNI Pelaku Pemukulan Diamankan Pomdam XII Tanjungpura |
![]() |
---|
Ketua PKK Kalbar, Hj Erlina Siap Dorong UMKM Kalbar Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Gunakan Fitur Google untuk Edit Foto Lebih Mudah dan Praktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.