Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
Martin Simanjuntak menilai, permintaan maaf Richard Eliezer yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
Jalannya persidangan pembacaan putusan nasib Richard Eliezer atau Bharada E dapat diakses melalui link yang tersedia diakhir artikel.
Baca juga: Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Vonis Hukum yang Diterima Ferdy Sambo
Hasil vonis Ferdy Sambo Cs
* Ferdy Sambo: Hukuman mati
* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.
* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.
* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.
Link Siaran Langsung:
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News