TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu 15 Februari 2023.
Pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.
Dihari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.
Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.
Hasil vonis Richard Eliezer atau Bharada E sendiri tentu jadi yang ditunggu karena aksinya membongkar kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.
Baca juga: Berapa Anak Ferdy Sambo? Salah Satunya Ternyata Bukan Darah Daging Bersama Putri Candrawati
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan telah dimulai dari pukul 09.30 WIB.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.
Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Siapa Saja Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati? Salah Satunya Pernah Sahkan Nikah Beda Agama
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.