TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mendengarkan sidang vonis mereka.
Tak disangka, Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan.
Ronny Talapessy, selaku pengacara akan terus mengawal kasus ini dan tetap mematuhi proses hukum.
Orangtua Richard Eliezer, yang tidak hadir dan hanya bisa menyaksikan dari rumah sangat penuh syukur atas vonis tersebut.
• Tok! Hakim Vonis Bharada E alias Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Semoga Tuhan bisa terus mengapuni, dan saya akan peluk anak saya nanti karena saya tau anak saya terpaksa, terimakasih banyak untuk keluarga Joshua yang sudah bisa memaafkan anak saya, semoga bisa terus tabah dan mendukung anak saya,” ujarnya.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lain.
Ia bahkan memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023.
• Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris
Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.
Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.
Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Terlihat keluarga Brigadir J yang datang di sidang vonis kasus pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat juga pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak yang mendukung keluarga Bharada E secara moril dan diharapkan bisa mendapat keringanan hukuman.